Unknown On Senin, 11 Juni 2012

·                     Pengertian
Pertanian organik adalah sistem produksi pertanian yang holistik dan terpadu, yang mengoptimalkan kesehatan dan produktivitas agro-ekosistem secara alami, sehingga mampu menghasilkan pangan dan serat yang cukup, berkualitas, dan berkelanjutan.
Sistem Pertanian Organik adalah sistem produksi holistic dan terpadu, mengoptimalkan kesehatan dan produktivitas agro ekosistem secara alami serta mampu menghasilkan pangan dan serat yang cukup, berkualitas dan berkelanjutan (Deptan 2002).

·                 
 Komponen (Components)
1.      tanaman dan produk tanaman,
2.      produk ternak dan hasil peternak (mamalian, unggas dan lebah),
3.      penanganan, pengangkutan, penyimpanan, pengolahan dan pengemasan
4.      Bahan
a.       yang diijinkan digunakan untuk penyubur tanah
b.      yang diijinkan digunakan untuk pengendalian hama dan penyakit tanaman.
c.       aditif makanan dan penggunaannya yang diijinkan
d.      yang diijinkan digunakan untuk penyiapan produk pertanian
5.      Unit produksi
6.      Unit penyiapan dan pengemasan
7.      Impor

Nomor 1 dan 2 yaitu Tanaman dan produk tanaman, produk ternak dan hasil peternak (mamalian, unggas dan lebah), merupakan penghasil pangan. Dan akan menjadi pangan yang organic jika dalam penanganan, pengangkutan, penyimpanan, pengolahan dan pengemasan seperti pada nomor 3 dilakukan dengan bahan-bahan seperti yang dijelaskan pada nomor 4 yakni bahan yang diijinkan digunakan untuk penyubur tanah, untuk pengendalian hama dan penyakit tanaman, aditif makanan dan penggunaannya yang diijinkan dan penyiapan produk pertanian. Selain itu yagn perlu diperhatikan dalam system pangan organic adalah dalam unit produksi dan unit penyiapan dan pengemasan seperti pada nomor 5 dan 6. Termasuk didalamnya pada saat impor seperti pada nomor 7.
 ·                     Tujuan (A purpose)
Tujuan pengaturan dalam SNI 01-6729-2002 adalah:
  1. untuk melindungi konsumen dari manipulasi atau penipuan bahan tanaman/benih/bibit ternak dan produk pangan organik di pasar;
  2. untuk melindungi produsen pangan organik dari penipuan bahan tanaman/benih/bibit ternak produk pertanian lain yang diaku sebagai produk organik;
  3. untuk memberikan pedoman dan acuan kepada pedagang/pengecer bahan tanaman/benih/bibit ternak dan produk pangan organik dari produsen kepada konsumen;
  4. untuk memberikan jaminan bahwa seluruh tahapan produksi, penyiapan, penyimpanan, pengangkutan dan pemasaran dapat diperiksa dan sesuai dengan standar ini;
  5. untuk harmonisasi dalam pengaturan sistem produksi, sertifikasi, identifikasi dan pelabelan produk pangan organik;
  6. untuk menyediakan standar pangan organik yang diakui secara nasional dan juga berlaku untuk tujuan ekspor; dan;
  7. untuk memelihara serta mengembangkan sistem pertanian organik di Indonesia sehingga menyumbang terhadap pelestarian ekologi lokal dan global.
Menurut IFOAM (International Federation of Organic Agriculture Movements) dikutip
oleh Kasumbogo Untung (1996) adalah :
  1. Menghasilkan makanan dengan kualitas nutrisi yang tinggi serta jumlah yang mencukupi
  2. Berinteraksi secara konstruktif dan mendukung kehidupan dengan semua sistem dan daur alami
  3. Mendorong dan meningkatkan daur biologi di dalam sistem usaha tani dengan mengaktifkan kehidupan jasad renik, flora dan fauna tanah, tanaman dan binatang.
  4. Memelihara serta meningkatkan kesuburan tanah secara berkelanjutan.
  5. Menggunakan sebanyak mungkin sumber-sumber yang terbarukan dari system organisasi pertanian lokal.
  6. Sejauh mungkin bekerja di dalam sistem tertutup berkaitan dengan bahan-bahan organik dan unsur-unsur hara.
  7. Sejauh mungkin bekerja dengan menggunakan materi dan bahan-bahan yang dapat didaur ulang atau digunakan kembali, baik dari dalam maupun luar usahatani.
  8. Membuat keadaan yang memungkinkan hewan-hewan ternak untuk melakukan aspek-aspek dasar perilaku mereka yang hakiki.
  9. Meminimalkan terjadinya semua bentuk pencemaran lingkungan yang mungkin dihasilkan oleh kegiatan pertanian.
  10. Mempertahankan keanekaragaman genetik sistem pertanian dan daerah sekitarnya, termasuk melindungi tanaman dan habitat margasatwa.
  11. Memberikan jaminan yang semakin baik bagi para produsen pertanian (terutama petani) dengan kehidupan yang lebih baik sesuai dengan butir-butir tentang Hak Asasi Manusia menurut PBB dalam memenuhi kebutuhan dasar mereka, memperoleh penghasilan dan kepuasan kerja, termasuk lingkungan kerja yang aman dan sehat.
  12. Mempertimbangkan semua dampak sosial dan lingkungan yang lebih luas dari sistem pertanian.
·                     Lingkungan (An environment)
Seluruh pangan

·                     Input
ü  Benih / bibit
ü  Pupuk
ü  Air
ü  Udara
ü  Dan unsur-unsur penumbuh tanaman 
   ü  dll 

Terdapat 2 (dua) jenis input yang nyata-nyata dilarang dalam sistem pangan organik yaitu :
1.      bahan kimia sintetis dan
2.   bahan/bibit/produk GMO (genetically modified organism).

Penjelasan Bahan Kimia Yang Dilarang Bahan kimia sintetis dilarang digunakan dalam sistem pertanian organik, mencakup pada proses budidaya dan pengolahan hasil hingga pada sistem perdagangannya. Bahan yang dilarang, dibatasi dan diperbolehkan dalam sistem pertanian organik dimuat dalam Nasional List.
Penjelasan GMO (genetically modified organism) atau organisme hasil rekayasa/modifikasi genetika GMO adalah definisi untuk organisme hasil rekayasa/modifikasi genetika: Organisme hasil rekayasa/modifikasi genetika dan produknya, diproduksi melalui teknik dimana bahan genetika telah diubah dengan cara-cara yang tidak alami
Teknik rekayasa genetika termasuk, tetapi tidak terbatas untuk: rekombinasi DNA, fusi sel, injeksi mikro dan makro, enkapsulasi, penghilangan dan penggandaan gen. Organisme hasil rekayasa genetika tidak termasuk organisme yang dihasilkan dari teknik-teknik seperti konjugasi, transduksi dan hibridisasi. Seluruh bahan dan/atau produk yang dihasilkan dengan rekayasa genetika/modifikasi genetik (GEO/GMO) adalah tidak sesuai dengan prinsip-prinsip produksi organik (baik budidaya, proses manufaktur atau pengolahannya).
·                     Output
produk yang aman dikonsumsi (food safety attributes), memiliki kandungan nutrisi tinggi (nutritional attributes) dan ramah lingkungan (eco-labelling attributes).

Pertanian organic didasarkan pada:
Prinsip kesehatan
Pertanian organik harus melestarikan dan meningkatkan kesehatan tanah, tanaman, hewan, manusia dan bumi sebagai satu kesatuan dan tak terpisahkan.
Prinsip ekologi
Pertanian organik harus didasarkan pada sistem dan siklus ekologi kehidupan. Bekerja, meniru dan berusaha memelihara sistem dan siklus ekologi kehidupan.
Prinsip keadilan
Pertanian organik harus membangun hubungan yang mampu menjamin keadilan terkait dengan lingkungan dan kesempatan hidup bersama.
Prinsip perlindungan
Pertanian organik harus dikelola secara hati-hati dan bertanggung jawab untuk melindungi kesehatan dan kesejahteraan generasi sekarang dan mendatang serta lingkungan hidup

Keuntungan
Sejumlah keuntungan yang dapat diperoleh dari aktivitas pertanian organik meliputi:
·         Dihasilkannya makanan yang cukup, aman dan bergizi sehingga meningkatkan kesehatan masyarakat;
·         Terciptanya lingkungan kerja yang aman dan sehat bagi petani;
·         Meningkatnya pendapatan petani;
·         Minimalnya semua bentuk polusi yang dihasilkan dari kegiatan pertanian;
·         Meningkat dan terjaganya produktivitas lahan pertanian dalam jangka panjang;
·         Terpeliharanya kelestarian sumberdaya alam dan lingkungan;
·         Terciptanya lapangan kerja baru dan keharmonisan kehidupan sosial di perdesaan.
·         Meningkatnya daya saing produk agribisnis secara berkelanjutan. 









Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

Diberdayakan oleh Blogger.